Desa Blimbingsari Darurat Keamanan atau Sampah?
Oleh : Lukman Hadi
Kemarin, saya ditanya oleh salah satu teman di Desa. Pertanyaannya kurang lebih begini: Dengan Dana Desa yang kabarnya sudah mencapai 1, (satu koma) sekian Milyar, bagaimana mungkin dalam satu tahun tidak ada pembangunan infrastruktur? Lalu Dana itu dihabiskan untuk apa? Saya spontan saja menjawab sambil bercanda: Jika Sampean tanya ke saya, lha saya tanya siapa? Artinya, yang ditanya tidak lebih tau dari yang bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang secara geopolitik berada pada posisi yang sangat jauh, bisa lebih tau persoalan Desa dari pada yang sehari-hari bermukim di Desa?
Karena secara geopolitik posisi saya sama sekali tidak menguntungkan, maka akan menjadi sesuatu yang subyektif dan tidak proporsional jika saya memaksakan diri untuk menilai kinerja Pemerintah Desa. Karenanya, saya akan menjawab secara normatif saja. Bahwa minimnya (untuk tidak mengatakan tidak ada) pembangunan infrastruktur atau fisik untuk mendukung usaha-usaha menyejahterakan masyarakat Desa, tidak berarti bahwa ada dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan/atau Dana Desa. Hal itu sama saja dengan Anda menyatakan bahwa Salju itu jika dipegang lembut bagaikan kapas, hanya berdasar informasi dari internet. Padahal untuk bisa menyatakan hal itu, Anda seharusnya sudah benar-benar memastikan bahwa Anda memiliki pengalaman empiris sebagai bukti Anda pernah memegang salju secara real.
Pembangunan infrastruktur atau fisik di Desa hanya satu dari sekian banyak pos pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain pengeluaran untuk pembangunan fisik, ada pengeluaran-pengeluaran lain sesuai bidang-bidang yang ada, antara lain: 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, meliputi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Belanja Pegawai, Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Operasional Pemerintah Desa, Operasional BPD, Operasional RT/RW, dan Kegiatan-kegiatan Desa; 2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa -di Bidang inilah pembangunan infrastruktur atau fisik dimasukkan, seperti Pembangunan Pos Kamling atau Pos Ronda yang saat ini sedang dalam proses pelaksanaan, Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan Kantor Desa dan Pembangunan fisik lainnya; 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Miras dan lainnya; 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, meliputi Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa, Kegiatan Pelatihan Pengurus Lembaga Desa, Kegiatan TP PKK Desa, dan Kegiatan Karang Taruna Desa; dan 5) Bidang Tak Terduga.
Menurut saya, Pemerintah Desa sudah paham betul bahwa penggunaan Dana Desa sebesar 20% harus dialokasikan untuk kegiatan padat karya atau pembangunan infrastruktur sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Nyatanya, mereka sedang melaksanakan pembangunan Pos Kamling di setiap Dusun dan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni. Yang jadi persoalan adalah mungkin saja terjadi irasionalisasi anggaran atau disparitas antara besarnya anggaran dengan volume pembangunannya. Saya dan Anda tentu hanya bisa menduga saja jika tidak membaca dan mempelajari RAPBDes dan APBDes.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah mungkin masyarakat awam meminta salinan RAPBDes dan APBDes, baik kepada BPD maupun Kepala Desa? Hehehe, percayalah Kawan, Anda akan distigmatisasi sebagai Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika benar-benar melakukannya. Lebih jauh, setiap gerak-gerik Anda dan kawan-kawan Anda akan mendapatkan perhatian berlebihan dari mereka yang tidak suka. Seolah-olah, Anda itu Spartacus bersama para Gladiator dan budak-budak yang akan menghancurkan Romawi. Padahal sebagai masyarakat Desa, siapa saja berhak mendapatkan informasi yang utuh mengenai setiap kebijakan pembangunan di Desa. Hal itu sebagai bentuk kontrol dan pengawasan dari masyarakat Desa. Seperti yang tersirat dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Blimbingsari Darurat Sampah
Saya tidak ingin membahas lebih dalam mengenai persoalan anggaran, karena itu wilayah yang sangat sensitiv. Saya lebih tertarik untuk membahas kebijakan pembangunan, skala prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan usaha peningkatan Pendapatan Asli Desa melalui BUMDes.
Menurut hemat saya, kebutuhan akan solusi pembuangan sampah rumah tangga dan UMKM di Pantai di Desa Blimbingsari lebih mendesak untuk segera dicarikan solusinya dari pada kebutuhan akan Pos Kamling. Tentu masih segar dalam ingatan kita musibah hujan lebat hingga selokan di depan rumah warga meluap dan menelan korban jiwa pada September 2016. Benar penyebab utamanya adalah alih fungsi sawah dan sungai menjadi Bandara Banyuwangi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi (BP3B), sehingga memaksa aliran sungai dari arah Desa Watukebo dialirkan melalui selokan depan rumah warga. Hal itu diperparah dengan kebiasaan warga membuang sampah rumah tangga ke selokan tersebut karena tidak ada solusi bagi warga di mana harus membuangnya.
Usaha-usaha diplomasi guna meminta pertanggung jawaban pihak pengelola Bandara Banyuwangi dan BP3B sudah dilakukan. Mulai berkirim surat ke pihak terkait, ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, hingga melakukan hearing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saya masih ingat Tim yang dikirim terdiri dari 5 orang: Kepala Desa, Kaur Kesra, perwakilan BPD yakni H. Mas Tamyiz, M.Si dan H. Imam Najeh, M.Ag., serta perwakilan LPMD yakni Shofyan Ahda Alex, SH. Namun hingga sekarang hasilnya tetap nihil.
Kita juga akan sepakat bahwa yang dikeluhkan oleh para pengunjung Pantai Blimbingsari terutama adalah soal kebersihan pantainya, selain harga ikan bakarnya yang dirasa kemahalan dan fasilitas publiknya yang masih terbatas. Tidak adil jika kita hanya menyalahkan para pelaku usaha di sana yang membuang sampah ke pantai tanpa mempertanyakan peran dari Pemerintah Desa. Lagi-lagi para pelaku usaha di pantai melakukannya karena tidak tau lagi mesti membuang sampah di mana.
Coba saja kita komparasikan dengan kebutuhan akan pembangunan fasilitas publik berupa Pos Kamling. Hal ini untuk mengetahui pembangunan mana yang mestinya diprioritaskan. Beberapa bulan lalu, saya mendengar kabar beberapa toko di Dusun Krajan kehilangan satu dua Gas Elpijinya secara bergantian. Pertanyaannya, mungkinkah tindakan kriminal yang tergolong Tindak Pidana Ringan seperti itu dilakukan oleh orang dewasa, profesional dan dari Desa lain? Saya tidak yakin. Artinya, tindakan kriminal semacam itu tidak terlalu membutuhkan atensi berlebih hingga harus membuat Pos Kamling yang hanya satu unit di setiap Dusun. Tidak juga berarti harus dibiarkan begitu saja, kan. Kita hanya harus lebih waspada saja, terutama bagi para pemilik toko. Pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa kebutuhan akan solusi pembuangan sampah lebih layak diprioritaskan dari pada kebutuhan akan pembangunan Pos Kamling. Artinya, Desa Blimbingsari sebenarnya darurat sampah, bukan darurat keamanan.
Tawaran Solusi
Sejak Pemerintahan Kepala Desa yang lalu, saya bersama beberapa kawan getol untuk menyuarakan perihal solusi pembuangan sampah. Bagi kami saat itu mudah saja, Pemerintah Desa tinggal membuat surat permohonan bantuan pengambilan sampah kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil dan mengangkut sampah dari Desa Blimbingsari. Bisa setiap 2 atau 3 hari sekali. Jika permohonan tersebut disetujui DKP, barulah Pemerintah Desa mengangkat Tenaga Kebersihan yang bertugas mengambil sampah tersebut dari rumah ke rumah.
Pemerintah Desa saat itu bukan tidak melaksanakan gagasan tersebut, mereka melakukannya. Hanya saja muncul masalah baru ketika pihak DKP meminta Pemerintah Desa terlebih dahulu harus menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS Sementara) di Desa. Saat mencari lahan untuk dijadikan TPS Sementara inilah Pemerintah Desa tidak berhasil. Akhirnya rencana terkait pembuangan sampah tersebut tidak terealisasi.
Sejak pergantian Kepala Desa yang sekarang dijabat oleh Bapak Muhbiruddin, yang tidak terasa sudah memasuki tahun kedua kepemimpinannya (dilantik menjadi Kepala Desa Blimbingsari pada tanggal 11 Desember 2017), saya sendiri sudah berada di perantauan sehingga belum pernah sekalipun berdiskusi tentang persoalan Desa.
Siang tadi saya mendapat kabar bahwa di Desa Watukebo yang berbatasan dengan Desa Patoman terdapat TPS. Jika kabar itu benar, maka mudah bagi Pemerintah Desa untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Tinggal anggarkan dalam RAPBDes untuk pembelian satu atau dua unit sepeda Viar, Tossa atau sejenisnya untuk keperluan mengangkut sampah, sekaligus anggaran untuk gaji petugas kebersihannya. Tapi jika kabar itu tidak benar, maka Pemerintah Desa harus mencari solusi di mana lokasi TPS Sementara itu dibangun agar masalah sampah di Desa Blimbingsari bisa teratasi.
Jepang, 3 Januari 2019






0 komentar:
Posting Komentar